KORMI bermula dari Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) yang didirikan oleh beberapa induk organisasi olahraga. Seiring berkembangnya waktu dan dinamika di Pemerintahan, FOMI pun bertransformasi menjadi Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) dan pada tahun 2020 kembali melakukan perubahan menjadi Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia atau KORMI dan ditahun 2022 melakukan perubahan lagi dengan menghapuskan kata Rekreasi dan menjadi Komite Olahraga Masyarakat Indonesia melalui proses Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan pada hari Rabu 22 Februari 2023
Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) adalah lembaga yang menaungi berbagai induk olahraga (Inorga) rekreasi di Indonesia. Olahraga rekreasi adalah salah satu jenis olahraga yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dalam UU tersebut, sistem keolahragaan nasional dibagi menjadi olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan olahraga rekreasi. Atlet olahraga rekreasi sering disebut sebagai pegiat olahraga.
KORMI merupakan anggota TAFISA, organisasi internasional yang menyebarluaskan gerakan Sport for All di dunia yang bertujuan agar olahraga dilakukan oleh semua orang dari segala usia dan tingkatan ekonomi. TAFISA bersama KORMI (saat itu bernama FORMI) dan Kemenpora menyelenggarakan TAFISA World Games edisi ke-6 pada tahun 2016 di Jakarta.